bpkasergai2019@gmail.com
(0621) 4400126
Wakil Bupati Serdang Bedagai
Bupati Serdang Bedagai
SEKDA Serdang Bedagai
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Serdang Bedagai merupakan Organisasi perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 pada tanggal 6 Desember tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Uraian tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dijelaskan dalam peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2016 pada tanggal 15 Desember 2016 Tentang Organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai. Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah bertugas yakni meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik sehingga mampu mengelola pemerintahan secara efesien dan efektif yang diharapkan dapat mendukung terlaksananya Sasaran dan Kebijakan Strategis Pembangunan.
Tempor erat elitr rebum at clita. Diam dolor ipsum amet eos erat ipsum lorem et sit sed stet lorem sit clita duo
Tempor erat elitr rebum at clita. Diam dolor ipsum amet eos erat ipsum lorem et sit sed stet lorem sit clita duo
Tempor erat elitr rebum at clita. Diam dolor ipsum amet eos erat ipsum lorem et sit sed stet lorem sit clita duo
© BPKAD Sergai. All Rights Reserved.